PERATURAN ORGANISASI
NOMOR 01 TAHUN 2008
Tentang
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA DEWAN PIMPINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA (FSPTI)
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan organisasi agar dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Dewan Pimpinan;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan persatuan dan kesatuan dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi penyelenggaraan organisasi dalam menghadapi era globalisasi pada masa mendatang, perlu diatur kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Dewan Pimpinan sehingga dapat menjamin penyelenggaraan organisasi yang kondusif;
c. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) hanya satu dan berlaku secara Nasional dan dipergunakan sebagai landasan bagi Dewan Pimpinan dan PUK pada seluruh daerah dan pada semua tingkatan.
d. bahwa Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) merupakan sarana untuk melakukan kerjasama dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber daya yang ada.
e. bahwa sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai wewenang dan Kewajiban masing-masing tingkat Pimpinan Organisasi, sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) hasil Munaslub ke V FSPTI tahun 2008;
Mengingat : 1. Anggaran Rumah Tangga (ART) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) hasil Munaslub ke V FSPTI tahun 2008, Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (1) – Keputusan Nomor : Kep.02/MUNASLUB V – F.SPTI/IV/2008;
2. Program Umum Organisasi, berdasarkan Keputusan No.Kep.03/MUNASLUB V – F.SPTI/IV/2008.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PIMPINAN
BAB I
UMUM
Pasal 1
Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/anggota atas dasar kesamaan pandangan.
Pasal 2
Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) merupakan alat atau sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/anggota beserta keluarganya.
Pasal 3
Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) adalah gabungan dari serikat-serikat pekerja transport Indonesia terdiri dari ruang lingkup sektor maritim, darat, udara, asdp, dan pelayaran.
Pasal 4
1. Bahwa untuk mencapai fungsi dan tujuan FSPTI maka penyelenggaraan organisasi dilaksanakan oleh pengurus FSPTI.
2. Kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) berbentuk Dewan Pimpinan dan Pengurus Unit Kerja.
Pasal 5
1. Dewan Pimpinan dan Pengurus Unit Kerja FSPTI menjalankan pengurusan organisasi untuk kepentingan organisasi dan anggota, dan dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan tujuan FSPTI.
2. Dewan Pimpinan dan Pengurus Unit Kerja FSPTI berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan-peraturan Organisasi ini dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FSPTI.
3. Pengurusan oleh Dewan Pimpinan dan Pengurus Unit Kerja FSPTI, wajib dilaksanakan setiap anggota Dewan Pimpinan dan Pengurus Unit Kerja FSPTI dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
4. Dewan Pimpinan dan Pengurus Unit Kerja FSPTI melaksanakan fungsinya sesuai dengan tingkatannya masing masing.
Pasal 6
Dewan Pimpinan dan Pengurus Unit Kerja FSPTI berkewajiban :
1. memberikan perhatian (care) total kepada apa yang diinginkan dan diharapkan oleh anggota.
2. menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama anggota dan semua pihak terkait serta selalu melakukan apa yang terbaik bagi anggota dan organisasi.
3. menjunjung tinggi AD/ART FSPTI, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak ada kecualinya.
4. melaksanakan tugas dengan segenap hati, jiwa dan akal budi.
5. dalam melaksanakan tugas mengutamakan kepentingan organisasi dan anggota dari pada kepentingan pribadi.
Pasal 7
1. Dewan Pimpinan dan Pengurus Unit Kerja sebagai penyelenggara organisasi serta penerima mandat.
2. Dewan Pimpinan dan Pengurus Unit Kerja FSPTI bersifat kolektif dan setiap anggota Dewan Pimpinan dan Pengurus Unit Kerja FSPTI tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan dan Pengurus Unit Kerja FSPTI.
3. Dewan Pimpinan dan Pengurus Unit Kerja FSPTI dalam pembagian tugas dan wewenang pengurusan antar anggota Dewan Pimpinan dan Pengurus Unit Kerja FSPTI ditetapkan berdasarkan keputusan masing-masing Dewan Pimpinan dan Pengurus Unit Kerja dalam setiap tingkatan dan/atau lingkungan kerja.
Pasal 8
1 Penyelenggaraan organisasi berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan organisasi yang baik dan benar yang terdiri atas:
a. azas kepastian hukum;
b. azas tertib penyelenggara organisasi;
c. azas kepentingan anggota;
d. azas keterbukaan;
e. azas proporsionalitas;
f. azas profesionalitas;
g. azas akuntabilitas;
h. azas efisiensi; dan
i. azas efektivitas.
j. azas itikad baik,
k. azas kepantasan, dan
l. azas kepatutan.
2 Bahwa untuk mendapatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan organisasi serta untuk menjamin hubungan yang serasi antara DPP, DPD, DPC dan PUK FSPTI menggunakan azas desentralisasi dan dekonsentrasi.
a. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang DPP FSPTI kepada DPD dalam kerangka satu kesatuan organisasi FSPTI.
b. Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari DPP FSPTI kepada DPD sebagai wakil DPP dan/atau DPP di Daerah.
c. Pelimpahan tugas dari DPP kepada DPD FSPTI dan dari DPD ke DPC FSPTI untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
d. Kewenangan DPD, DPC dan PUK FSPTI untuk mengatur dan mengurus kepentingan anggota dalam daerah atau wilayahnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi anggota sesuai dengan AD/ART, Peraturan-Peraturan Organisasi dan Keputusan-keputusan Munas/Munaslub dalam ikatan satu kesatuan organisasi FSPTI;
Pasal 9
1. Anggota Dewan Pimpinan dan PUK tidak boleh merangkap jabatan dalam jabatan struktural secara vertikal.
2. Jika terdapat Anggota Dewan Pimpinan dan PUK yang merangkap jabatan vertikal maka jabatan yang lebih rendah dalam struktur organisasi batal demi hukum dan lepas dengan sendirinya.
3. Seorang Anggota Dewan Pimpinan dan PUK tidak boleh menjadi anggota Serikat Pekerja lain selain dari pada Federasi SPTI Konfederasi SPSI.
4. Dalam hal seseorang Anggota Dewan Pimpinan dan PUK ternyata tercatat pada Serikat Pekerja lain selain dari pada Federasi SPTI Konfederasi SPSI maka yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis keluar dari Serikat Pekerja lain dan memilih Federasi SPTI Konfederasi SPSI.
Pasal 10
1. Anggota Dewan Pimpinan dan PUK dilarang melakukan kegiatan / usaha yang biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
2 Dana APBO FSPTI hanya dapat didaya gunakan untuk lembaga usaha yang dibentuk oleh FSPTI.
3. Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dapat dikenakan sanksi sampai dengan diberhentikan sebagai anggota Dewan Pimpinan dan PUK.
Pasal 11
1 Anggota Dewan Pimpinan atau PUK berhenti antar waktu sebagai anggota Dewan Pimpinan atau PUK karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan
c. tidak mampu melaksanakan tugas organisasi dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan atau PUK
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota FSPTI
f. dinyatakan melanggar kode etik anggota;
g. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. Jabatan batal demi hukum dan lepas dengan sendirinya sebagai akibat merangkap jabatan dalam jabatan struktural pada tingkatan yang berbeda, sebagaimana dimaksud pasal 9.
2 Terhadap Anggota Dewan Pimpinan atau PUK yang berhenti antar waktu dapat digantikan dengan anggota lainnya yang ada dalam Dewan Pimpinan atau PUK berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan yang bersangkutan atau PUK yang bersangkutan, khusus DPD, DPC dan PUK FSPTI terlebih dahulu dimintakan persetujuan kepada Dewan Pimpinan yang lebih tinggi dari pada dewan pimpinan yang bersangkutan.
3. Anggota pengganti antar waktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya.
4. Apabila 50 % (lima puluh persen) atau lebih dari personalia pengurus dimaksud tidak dapat melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap, maka dapat melaksanakan Musyawarah Luar Biasa atas persetujuan tingkatan yang lebih tinggi.
Pasal 12
1. Sebelum memangku jabatannya para Pimpinan bersumpah/berjanji, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Dewan Pimpinan yang lebih tinggi dalam struktur organisasi.
2. Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Keputusan DPP.
Pasal 13
Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 ayat 1 adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pengurus dengan sebaik baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang teguh dan menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia serta peraturan-peraturan organisasi yang berlaku;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta melaksanakan tugas dengan segenap hati, jiwa dan akal budi”
Pasal 14
1. Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum memegang kekuasaan pengelolaan keuangan organisasi.
2. Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dikuasakan kepada Ketua, sekretaris dan Bendahara DPD, DPC dan PUK FSPTI untuk mengelola keuangan di daerah selaku Wakil DPP di daerah.
3. Kekuasaan atas pengelolaan keuangan organisasi digunakan untuk mencapai tujuan dan fungsi organisasi.
Pasal 15
Hal-hal lain mengenai keuangan organisasi diatur dengan Keputusan DPP FSPTI yang khusus mengatur keuangan organisasi selanjutnya diatur pada Peraturan Organisasi (PO) yang mengatur penarikan dan pengeluaran dana organisasi.
BAB II
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 16
Kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) secara vertikal adalah :
a. Pada tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat FSPTI disingkat DPP. FSPTI.
b. Pada tingkat Propinsi disebut Dewan Pimpinan Daerah FSPTI disingkat DPD. FSPTI.
c. Pada tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Cabang FSPTI disingkat DPC. FSPTI.
d. Pimpinan Unit Kerja adalah Pimpinan yang berada di wilayah Operasional Unit kerja disingkat PUK. FSPTI.
Pasal 17
Bahwa antara DPP, DPD, DPC dan PUK mempunyai hubungan yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem organisasi FSPTI.
BAB III
KEDUDUKAN DPP FSPTI
Bagian Pertama
TUGAS, WEWENANG DAN HAK DPP
Pasal 18
1. DPP merupakan Dewan tertinggi FSPTI atau Pimpinan tertinggi pemegang mandat penuh serta pelaksana operasional organisasi yang diamanahkan Munas, Munaslub, Rakernas dan Rapimnas.
2. DPP F.SPTI memiliki fungsi eksekutif dan pengawasan.
3. DPP. F.SPTI sebagai perencana, pengorganisir, pengkoordinasi, pengarah dan pengontrol DPD, DPC dan PUK FSPTI secara keseluruhan dan secara nasional sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSPTI dan Keputusan Munas, Munaslub, Rakernas dan Rapimnas dan PO yang berlaku;
Pasal 19
1. DPP FSPTI mempunyai tugas dan wewenang:
a. Menetapkan dan mengubah Peraturan-peraturan Organisasi, Kode Etik anggota, Ikrar Pekerja Indonesia, Hymne/Mars F.SPTI yang berlaku bagi seluruh anggota dan seluruh pimpinan pada semua tingkatan.
b. Menetapkan kebijakan untuk mendukung tercapainya fungsi dan tujuan sesuai AD/ART FSPTI.
2. Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat 1. DPP mempunyai hak:
a. Melakukan penelitian, meminta keterangan kepada Ketua DPD, Ketua DPC, Ketua PUK FSPTI tentang pelaksanaan tertib organisasi.
b. Menyampaikan pendapat, anjuran dan rekomendasi;
Pasal 20
1. DPP. FSPTI dapat membekukan Kepengurusan DPD dan/atau DPC dan/atau PUK FSPTI apabila :
a. Diduga telah terjadi penyimpangan norma-norma aturan organisasi;
b. Membahayakan Persatuan dan Kesatuan serta Kerukunan sesama anggota dan kelangsungan organisasi.
2. Tata cara pemberian sanksi terhadap pelanggaran AD/ART dan PO diatur dengan Peraturan Organisasi tersendiri.
Pasal 21
1. DPP. FSPTI berwenang
a. membuat perjanjian-perjanjian dengan pihak luar negeri;
b. menerima bantuan dari pihak luar negeri;
c. melakukan kerjasama dengan badan-badan pemerintah dan/atau swasta serta organisasi lain dalam maupun luar negeri, untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Azas Tujuan dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga F.SPTI.
d. membentuk koperasi
e. membentuk yayasan
f. Membentuk lembaga-lembaga yang dianggap perlu.
2. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan sesuai dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
1. DPP. FSPTI memberi piagam penghargaan dan tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
2. Tata cara pemberian piagam penghargaan dan tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan diatur dengan peraturan organisasi.
Pasal 23
1. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas DPP. FSPTI dapat membentuk Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan-Dewan lainnya dan Koordinator wilayah (Korwil) atau Koordinator Sektor.
2. Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan-Dewan lainnya dan Koordinator wilayah (Korwil) dan Koordinator Sektor merupakan unsur pendukung tugas.
3. Tata cara pembentukan Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan-Dewan lainnya serta Koordinator wilayah (Korwil) dan Koordinator Sektor diatur dengan Keputusan DPP. FSPTI.
Pasal 24
1. Untuk mendukung pelaksanaan tugas agar tercapai hasil yang maksimal DPP FSPTI dapat membentuk alat kelengkapan dalam DPP sesuai dengan kebutuhan dalam bentuk kelembagaan.
2. Tata cara pembentukan alat kelengkapan dalam DPP sebagaimana yang dimaksud ayat 1, diatur dalam Keputusan DPP FSPTI.
Pasal 25
1. DPP. FSPTI membentuk Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Hukum, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, lembaga ekonomi, kesejahteraan anggota dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
2. Tata cara pembentukan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Hukum, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, lembaga ekonomi, kesejahteraan anggota dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) diatur dalam Keputusan DPP. FSPTI.
Pasal 26
DPP. FSPTI memberikan :
1. Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah.
2. Persetujuan atas peraturan-peraturan yang akan diterbitkan oleh DPD.
Pasal 27
1. DPP. FSPTI memberikan tindakan disiplin atau sanksi setiap pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
2. DPP FSPTI wajib memeriksa, dan memutus dengan seadil adilnya setiap tindak pelanggaran.
3. Tata cara pemberian tindakan disiplin atau sanksi diatur dengan Peraturan Organisasi.
Pasal 28
1. DPP mengangkat dan menetapkan pengajuan personil untuk ditempatkan pada lembaga-lembaga atau instansi-instansi diluar FSPTI sebagai perwakilan FSPTI.
2. Pengangkatan dan Pengajuan ditetapkan dalam Keputusan DPP.
Pasal 29
DPP. FSPTI ;
1. Menyelenggarakan buku keanggotaan secara nasional
2. Mengadakan dan Menerbitkan Kartu Tanda Anggota
3. Penanda tangan Kartu Pengenal Kepengurusan FSPTI
Pasal 30
1. DPP mewakili organisasi FSPTI baik di dalam maupun di luar pengadilan.
2. DPP FSPTI dapat memberi kuasa tertulis kepada orang lain untuk dan atas nama Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
Pasal 31
1. DPP bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugasnya untuk kepentingan organisasi FSPTI guna mencapai maksud dan tujuan FSPTI
2. DPP FSPTI wajib mempertanggung jawabkan semua tindakan yang telah dilakukan selama kepengurusannya kepada dan di dalam Munas/Munaslub.
Pasal 32
Jika terdapat jabatan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan atau Bendahara Umum yang lowong, maka lowongan tersebut diisi oleh Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh Rapat DPP FSPTI.
Pasal 33
1. DPP FSPTI mengadakan Rapat Konsolidasi dan Konsultasi dengan seluruh pengurus DPP, secara berkala sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali.
2. Rapat DPP FSPTI diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal dan rapat dipimpin oleh Ketua Umum. Jika Ketua Umum berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, rapat dipimpin oleh salah satu Ketua yang hadir.
3. Berita Acara Rapat Konsolidasi dan Konsultasi harus dibuat oleh Sekretaris Jenderal. Sebelum rapat ditutup, Berita Acara harus diparaf oleh seluruh peserta rapat .
4. Dalam rapat Konsolidasi dan Konsultasi, tiap-tiap pengurus mempersiapkan dan membawa bahan-bahan pembahasan sesuai dengan bidang masing-masing.
5. Hasil rapat Konsolidasi dan Konsultasi dapat dipergunakan sebagai landasan untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berlaku secara nasional.
Bagian Kedua
Tata Kerja DPP FSPTI
Paragraf 1
KETUA - KETUA
Pasal 34
1. Ketua Umum bersama Sekretaris Jenderal berhak dan berwenang mewakili DPP dan karenanya mewakili organisasi FSPTI di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali untuk tindakan hukum di bidang keuangan FSPTI diwakili oleh Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
2. Jika Ketua Umum berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka satu di antara Pengurus yang ada, berdasarkan rapat DPP FSPTI, berhak dan berwenang untuk menjalankan tugas dan wewenang Ketua Umum selama Ketua Umum berhalangan.
Pasal 35
1. Ketua DPP FSPTI terbagi dalam 5 (lima) bidang dan tiap-tiap bidang dipegang oleh seorang Ketua :
1. Ketua I : melaksanakan sebagian tugas umum organisasi dibidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK).
2. Ketua II : melaksanakan sebagian tugas umum organisasi dibidang IPTEK, LITBANG, Sosial, Budaya, Kesenian dan Kerohanian.
3. Ketua III : melaksanakan sebagian tugas umum organisasi dibidang Pendidikan, Pelatihan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3), serta Kehumasan.
4. Ketua IV : melaksanakan sebagian tugas umum organisasi dibidang Produktivitas, Pengupahan, Kesejahteraan, Jaminan Sosial dan Ekonomi.
5. Ketua V : melaksanakan sebagian tugas umum organisasi dibidang Hukum Perundang-undangan, Pembelaan dan Perlindungan.
Pasal 36
1. Tugas pada tiap-tiap Ketua :
1. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangnya;
2. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
3. Setiap Ketua pada masing-masing bidang wajib melaksanakan pengawasan melekat/mengawasi pelaksanaan Peraturan-peraturan organisasi dari sudut masing-masing bidang dan hasil pengawasan dibuat secara tertulis dan berkala setiap tiga (3) bulan dan disampaikan dalam Rapat Konsolidasi dan Konsultasi.
4. menyusun rencana aksi secara makro di bidangnya
5. melakukan administrasi dalam bidang yang ditetapkan
2. Selain tugas-tugas sebagaimana disebut ayat 1, tiap-tiap Ketua juga mempunyai tugas :
1. memberikan pendapat dan pertimbangan baik diminta atau tidak diminta secara tertulis.
2. Setiap usulan dan rekomendasi dari tiap-tiap Ketua pada masing-masing bidang disampaikan kepada Sekretariat.
3. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan anggota;
4. melaksanakan hal hal yang ditugaskan oleh DPP
5. tiap-tiap Ketua dalam bidangnya masing-masing dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkup internal maupun eksternal organisasi.
Pasal 37
Dalam rangka peningkatan efisiensi serta efektivitas kinerja DPP FSPTI, dilakukan evaluasi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (bulan) sekali.
Paragraf 2
SEKRETARIAT
Pasal 38
1. Pimpinan Sekretariat DPP FSPTI disebut Sekretaris Jenderal.
2. Penata Sekretariat disebut Sekretaris Eksekutif yang diangkat oleh DPP FSPTI.
Pasal 39
Fungsi Sekretariat FSPTI :
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
Pasal 40
Tugas-tugas Sekretariat :
1. pengkoordinasian pelaksanaan tugas;
2. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPP;
3. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi;
4. mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya, serta pengendalian pelaksanaan pengawasan.
5. pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi Organisasi yang meliputi perencanaan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, serta hubungan antar lembaga dan masyarakat;
6. koordinasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan DPP FSPTI.
7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh DPP FSPTI.
Pasal 41
1. Setiap surat keluar yang akan di tanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal terlebih dahulu di paraf oleh ketua yang membidangi.
2. Setiap surat yang ditanda tangani oleh ketua pembidangan wajib membuat membuat tembusan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai laporan.
3. Apabila ketua pembidangan sebagaimana dimaksud ayat 1 berhalangan, maka kewenangan paraf oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 42
Jika Sekretaris Jenderal berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka satu di antara Wakil Sekretaris Jenderal, berdasarkan rapat DPP FSPTI, berhak dan berwenang untuk menjalankan tugas dan wewenang Sekretaris Jenderal selama Sekretaris Jenderal berhalangan.
Paragraf 3
BENDAHARA ORGANISASI
Pasal 43
1. Perbendaharaan Organisasi adalah pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan dan aset organisasi.
2. Keuangan organisasi adalah semua hak dan kewajiban organisasi yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang menjadi milik organisasi sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
3. Kas Organisasi adalah tempat penyimpanan uang organisasi yang ditentukan oleh DPP FSPTI untuk menampung seluruh penerimaan organisasi dan membayar seluruh pengeluaran organisasi.
4. Dana organisasi disimpan di bank.
Pasal 44
1. Rekening organisasi adalah rekening tempat penyimpanan uang organisasi yang ditentukan oleh DPP FSPTI untuk menampung seluruh penerimaan organisasi dan membayar seluruh pengeluaran organisasi.
2. Barang Milik organisasi adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban uang organisasi atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pasal 45
1. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama organisasi, menerima, menyimpan, dan membayar/ menyerahkan uang.
2. Bendahara Umum organisasi adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum organisasi.
3. Bendahara Umum organisasi merencanakan dan menciptakan sumber dana organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
Pasal 46
Perbendaharaan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Ayat 1, meliputi:
a. pelaksanaan pendapatan dan belanja organisasi;
b. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran organisasi;
c. pengelolaan kas;
d. pengelolaan piutang dan utang organisasi;
e. penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan organisasi;
f. penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBO;
g. perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan organisasi
Pasal 47
1. Setiap pengurus dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban organisasi jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
2. Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 48
1. Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi dilakukan melalui Rekening Kas Umum organisasi.
2. Pokok-pokok mengenai pengelolaan uang organisasi diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Pasal 49
1. Setiap pengurus yang diberi kewenangan mengelola keuangan organisasi wajib menatausahakan dan memelihara segala dokumen yang berkaitan dengan keuangan organisasi dengan baik.
2. Setiap pengurus yang bukan sebagai bendahara, dilarang menerima uang, yang diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut untuk organisasi.
Pasal 50
1. Keuangan organisasi dikelola secara tertib, taat pada peraturan organisasi, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Keuangan organisasi dikelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip akutansi yang baik dan benar.
Pasal 51
Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
BAB IV
KEDUDUKAN DPD FSPTI
Bagian Kesatu
TUGAS, WEWENANG DAN HAK DPD FSPTI
Pasal 52
1. DPD FSPTI merupakan wakil DPP FSPTI di daerah-daerah tingkat Provinsi serta pelaksana kedaulatan anggota di daerah tingkat Provinsi.
2. Selalu berkoordinasi dengan DPP FSPTI.
Pasal 53
1. DPD FSPTI mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan organisasi yang berada dalam daerah hukum masing-masing wilayahnya;
b. Memberdayakan sumber daya anggota;
c. memungut CoS;
d. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
e. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 54
DPD FSPTI mempunyai tugas :
1. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Melaksanakan program umum organisasi yang berlaku serta keputusan peraturan-peraturan organisasi yang berlaku dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang digariskan oleh MUSDA ataupun DPP FSPTI.
3. Mengadakan Rapat Konsolidasi dan Konsultasi dengan DPC-DPC FSPTI, yang berada dalam pembinaan dan pengawasan DPD FSPTI, secara berkala sedikitnya 6 (enam bulan) sekali dan melaporkan hasilnya kepada DPP FSPTI.
a. Rapat DPD FSPTI diselenggarakan oleh Sekretaris dan rapat dipimpin oleh Ketua. Jika Ketua berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, rapat dipimpin oleh salah satu wakil Ketua yang hadir.
b. Berita Acara Rapat Konsolidasi dan Konsultasi harus dibuat oleh Sekretaris. Sebelum rapat ditutup, Berita Acara harus ditanda tangani oleh seluruh peserta rapat .
Pasal 55
Dalam menyelenggarakan organisasi DPD FSPTI mempunyai kewajiban:
a. melindungi anggota, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan organisasi, serta keutuhan FSPTI;
b. meningkatkan kualitas kehidupan anggota;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
l. mengelola administrasi keanggotaan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan organisasi sesuai dengan kewenangannya; dan
o. melaksanakan pendidikan dan pelatihan (kaderisasi), peningkatan pengetahuan anggota tentang organisasi FSPTI dan memimpin menyelesaikan permasalahan.
p. kewajiban lain yang diberikan oleh DPP FSPTI.
Pasal 56
1. Penyelenggaraan urusan organisasi didaerah yang menjadi kewenangan DPD FSPTI didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan organisasi didaerah yang menjadi kewenangan DPD FSPTI dilakukan secara terpisah dari administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan DPP FSPTI.
BAB V
KEDUDUKAN DPC FSPTI
Bagian Kesatu
TUGAS, WEWENANG DAN HAK DPC FSPTI
Pasal 57
1. DPC FSPTI Sebagai wakil DPP dan DPD FSPTI di daerah tingkat Kabupaten atau Kota.
2. Berkoordinasi dengan DPD FSPTI.
3. Dalam keadaan tertentu dapat langsung berkoordinasi dengan DPP FSPTI.
Pasal 58
DPC FSPTI mempunyai tugas :
1. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Melaksanakan program umum organisasi yang berlaku serta keputusan peraturan-peraturan organisasi yang berlaku dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang digariskan oleh MUSCAB ataupun DPD dan DPP FSPTI.
3. Mengadakan Rapat Konsolidasi dan Konsultasi dengan PUK-PUK, yang berada dalam pembinaan dan pengawasan DPC, secara berkala sedikitnya 6 (enam bulan) sekali dan melaporkan hasilnya kepada DPD dan ditembuskan kepada DPP FSPTI.
a. Rapat DPC FSPTI diselenggarakan oleh Sekretaris dan rapat dipimpin oleh Ketua. Jika Ketua berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, rapat dipimpin oleh salah satu wakil Ketua yang hadir.
b. Berita Acara Rapat Konsolidasi dan Konsultasi harus dibuat oleh Sekretaris. Sebelum rapat ditutup, Berita Acara harus ditanda tangani oleh seluruh peserta rapat .
Pasal 59
DPC FSPTI mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan organisasi yang berada dalam daerah hukum tingkat kabupaten/kota di wilayah operasional masing-masing;
c. Memberdayakan sumber daya anggota;
e. memungut CoS;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VI
KEDUDUKAN PUK FSPTI
Bagian Kesatu
TUGAS, WEWENANG DAN HAK PUK
Pasal 60
1. PUK Sebagai wakil DPP, DPD dan DPC FSPTI di wilayah operasional unit kerja.
2. Berkoordinasi dengan DPC FSPTI.
3. Dalam keadaan tertentu dapat langsung berkoordinasi dengan DPD dan/atau DPP FSPTI.
Pasal 61
PUK mempunyai tugas :
1. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Melaksanakan program umum organisasi yang berlaku serta keputusan peraturan-peraturan organisasi yang berlaku dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang digariskan oleh MUSNIK ataupun DPC dan DPD.
3. Mengadakan Rapat Konsolidasi dan Konsultasi dengan anggota, secara berkala sedikitnya 6 (enam bulan) sekali dan melaporkan hasilnya kepada DPC dan ditembuskan kepada DPD dan DPP.
a. Rapat PUK diselenggarakan oleh Sekretaris dan rapat dipimpin oleh Ketua. Jika Ketua berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, rapat dipimpin oleh salah satu wakil Ketua yang hadir.
b. Berita Acara Rapat Konsolidasi dan Konsultasi harus dibuat oleh Sekretaris. Sebelum rapat ditutup, Berita Acara harus ditanda tangani oleh seluruh peserta rapat .
Pasal 62
PUK mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri anggotanya yang berada dalam pembinaan PUK;
c. Memberdayakan sumber daya anggota;
e. memungut uang iuran (CoS);
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 63
1. Sejak Peraturan Organisasi ini dinyatakan berlaku maka Peraturan-peraturan organisasi yang lama yang mengatur tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PIMPINAN dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal-pasal dalam peraturan organisasi ini, harus diartikan dalam hubungan satu sama lain dan harus ditafsirkan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan organisasi agar dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna
3. Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Juli 2008
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
( DPP. FSPTI-KSPSI )
H. ACENG ENO MULYONO KARMEN SIREGAR, SH
Ketua Umum Sekretaris Jenderal