MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA KE V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA
KEPUTUSAN
Nomor : Kep. 07 /MUNASLUB V – FSPTI/IV/2008
Tentang
PENGESAHAN SUSUNAN PERSONALIA
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA
MASA BAKTI 2008 - 2013
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Pimpinan Musyawarah Nasional Luar Biasa ke V Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia
Menimbang : a. Bahwa Munsyawarah Nasional Luar Biasa V Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia
– KSPSI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi, yang berhak dan berwenang mengesyahkan
Susunan Personalia DPP. FSPTI ;
– KSPSI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi, yang berhak dan berwenang mengesyahkan
Susunan Personalia DPP. FSPTI ;
b. Bahwa Munaslub ke V Federasi SPTI diselenggarakan pada Tanggal 24 S/D 26 April 2008 di Bandung –
Jawa barat ;
Jawa barat ;
c. Bahwa Munaslub ke V FSPTI ini telah dihadiri oleh Seluruh Pengurus DPP.FSPTI, DPD.FSPTI dan
DPC. FSPTI seluruh Indonesia;
DPC. FSPTI seluruh Indonesia;
d. Bahwa berdasarkan Keputusan No. Kep.06 /Munaslub V-FSPTI/IV/2008 tentang Pembentukan Tim
Formatur yang bertugas dengan Mandat Penuh, menyusun Personalia DPP. FSPTI masa bakti
2008-2013;
Formatur yang bertugas dengan Mandat Penuh, menyusun Personalia DPP. FSPTI masa bakti
2008-2013;
e. Bahwa Tim Formatur telah melaporkan hasil kerjanya kepada Sidang Paripurna ke III Munaslub ke V
FSPTI, tentang Susunan Personalia DPP.FSPTI masa bakti 2008- 2013 ;
FSPTI, tentang Susunan Personalia DPP.FSPTI masa bakti 2008- 2013 ;
f. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan melalui Keputusan Munaslub ke V FSPTI Tahun 2008 ;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSPTI ;
2. Keputusan DPP. FSPTI tentang Pelaksanaan Munaslub ke V FSPTI ;
Memperhatikan : 1. Berita Acara pemilihan Tim Formatur MUNASLUB KE V FSPTI ;
2. Laporan Tim Formatur Munaslub ke V FSPTI tentang Susunan Personalia DPP. FSPTI masa bakti 2008 – 2013 ;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa ke V tentang Pengesahan Susunan Personalia
DPP. FSPTI Masa Bakti 2008 – 2013.
DPP. FSPTI Masa Bakti 2008 – 2013.
Pertama : Mengesahkan Susunan Personalia DPP. FSPTI Masa Bakti 2008 – 2013 sebagaimana tercantum
dalam lampiran, yang tidak dapat dipisahkan dengan Keputusan ini.
dalam lampiran, yang tidak dapat dipisahkan dengan Keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan .
Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : 25 April 2008
PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA KE V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA
RADJA GOEKGOEK, RS / Ketua
IR. ROBERT HENDRIKO / Sekretaris
IR. ROBERT HENDRIKO / Sekretaris
BAMBANG E HARYONO / Anggota
SAMSUDIN. MS / Anggota
DARWANTO / Anggota
DARWANTO
Lampiran Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Ke V FSPTI
Nomor : Kep. 07/MUNASLUB V- FSPTI/IV/2008
Tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP FSPTI Masa Bhakti 2008 – 2013.
01. KETUA UMUM : H. ACENG ENO MULYONO
02. WAKIL KETUA : SYAMSUL BAHRI
03. WAKIL KETUA : AHMAD RAJA NASUTION
04. WAKIL KETUA : RADJAGOEKGOEK, R.S
05. WAKIL KETUA : DRS. HEDY HADIAT
06. WAKIL KETUA : IWAN PATAR, SH
07. SEKRETARIS JENDERAL : KARMEN SIREGAR, SH
08. WASEKJEN : IZUANSYAH DJABAR
09. WASEKJEN : GANJAR SUPRIADIN
10. WASEKJEN : BARITA TAMBUNAN, SH, MM
11. WASEKJEN : SRIWIYANTO, APS
12. BENDAHARA : RAHMAT S. FATAH
13. WAKIL BENDAHARA : TITIN RAHAYU
Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : 25 April 2008