DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(FSPTI - KSPSI)

Sabtu, 22 Januari 2011

PELAKSANA HARIAN DPD FSPTI-KSPSI PROVINSI RIAU

SURAT KEPUTUSAN

Nomor :002/SK/DPP.FSPTI-KSPSI/I/2011

Tentang

Pengangkatan Pelaksana Harian

Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transpor Indonesia

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

Provinsi Riau

Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia;

Menimbang : a. bahwa telah terjadi Konflik kepentingan didalam pengelolaan organisasi oleh Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (DPD FSPTI) Provinsi Riau, yang bertentangan dengan ketentuan AD/ART FSPTI dan Peraturan Organisasi (PO) FSPTI.

b. bahwa konflik kepentingan sesuai huruf (a) tersebut di atas berdampak kepada DPC-DPC FSPTI-KSPSI di wilayah hukum Provinsi Riau.

c. bahwa sesuai huruf (a), (b) tersebut di atas , DPP FSPTI-KSPSI dalam konsolidasi organisasi dipandang perlu menetapkan dan memutuskan dalam sebuah surat keputusan DPP FSPTI-KSPSI

Mengingat : 1. Anggaran Rumah Tangga FSPTI-KSPSI pasal 13 ayat 3 dan 4.

2. Peraturan Organisasi FSPTI-KSPSI Pasal 20 ayat 1 huruf a dan b

3. Peraturan Organisasi FSPTI-KSPSI Pasal 54 ayat 1, 2 dan 3 dan Pasal 55

4. Anggaran Dasar Pasal 21 ayat 2

Memperhatikan : - Surat Keputusan DPP FSPTI-KSPSI Nomor :001/SK/DPP.FSPTI-KSPSI/I/2011 tanggal 18 Januari 2011

M E M U T U S K A N

Menetapkan : a. Mengangkat nama-nama seperti dibawah ini sebagai pelaksana harian DPD FSPTI KSPSI Provinsi Riau, sebagai berikut :

1. Ketua : Iwan Patar, SH

2. Wakil Ketua : Izuansyah Djabar

3. Wakil Ketua : Suhermin, MT

4. Sekretaris : Ir. Mangasa Panjaitan, MSi

5. Bendahara : Parlindungan Siringo-ringo

b. Tugas Pelaksana Harian DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Riau adalah untuk Konsolidasi Organisasi di Provinsi Riau serta mempersiapkan pelaksanaan MUSDALUB.

c. Pelaksana Harian DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Riau setelah melaksanakan tugas tersebut agar memberikan laporan ke DPP FSPTI-KSPSI.

d. Surat Keputusan ini berlaku sejak diputuskan sampai dengan terlaksananya MUSDALUB.

e. Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 19 Januari 2011

Dewan Pimpinan Pusat

Federasi Serikat Pekerja Transpor Indonesia

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

DPP F.SPTI – K.SPSI

H. ACENG MULYONO

Ketua Umum

KARMEN SIREGAR, SH

Sekretaris Jenderal

Tembusan Yth:

1. Ketua DPP KSPSI di Jakarta

2. Gubernur Riau

3. Kapolda Riau

4. Kadishub Provinsi Riau

5. Kadisnaker Provinsi Riau

6. DPC FSPTI-KSPSI se Provinsi Riau

7. Bupati/Walikota se Provinsi Riau

8. Kapolres se Provinsi Riau

9. Kadisnaker se Provinsi Riau

10. Kadishub Kabupaten se Provinsi Riau

11. Arsip.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar