DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(FSPTI - KSPSI)

Rabu, 02 Juni 2010

Keputusan Musyawarah

Organisasi FSPTI adalah organisasi yang berbentuk Federasi berdasarkan lapangan pekerjaan pada industri dan jasa sejenis yang mandiri / otonom merupakan satu kesatuan dari KONFEDERASI SPSI.

Sedangkan Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui Forum Permusyawaratan (Munas/Munaslub/Rakernas/Rapimnas, Musda/Musdalub/Rakerda/Rapimda, Muscab/Muscablub/Rakercab/Rapimcab, Musnik/Rakernik).

Sesuai Ketentuan Anggaran Dasar (AD) FSPTI Pasal 25 Ayat 1 bahwa Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali disesuaikan dengan Konferda KSPSI yang dihadiri oleh ;
1. DPD FSPTI,
2. Utusan DPC FSPTI
3. Utusan DPP FSPTI.

AD FSPTI Pasal 25 ayat 2 adalah Musyawarah Daerah berwenang ;
1. Menyusun Program Kerja Daerah
2. Menilai pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Daerah
3. Memilih dan Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah
4. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas kewenangannya.

Oleh sebab itu, kalau kita melihat ketentuan AD FSPTI tersebut yang berwenang memilih dan menetapkan pengurus DPD FSPTI adalah Musyawarah Daerah, dalam hal kepengurusan DPD FSPTI Sumatera Utara, bahwa DPD FSPTI Sumatera Utara telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) tanggal 28 Agustus 2008 di Hotel Antares, yang telah memilih dan menetapkan Sdr. Sugianto Situmeang, SH sebagai Ketua dan Dicky Rosman Nasution sebagai Sekretaris masa bakti 2008-2013, oleh sebab itu yang berhak dan berwenang untuk membatalkan keputusan tersebut adalah Musawarah Daerah itu sendiri.

Pengurus Dewan Piminan FSPTI di semua tingkatan (DPP, DPD, DPC, PUK) dapat diberhentikan oleh Musyawarah di masing-masing tingkatan.