DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(FSPTI - KSPSI)

AD / ART


FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA
( FSPTI )
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
( KSPSI )


MUKADIMAH

Bahwa Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 telah memberikan arah dan landasan bagi bangsa Indonesia yang selanjutnya pada Pasal 28 UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada Warga Negara Indonesia untuk membangun Negara secara demokratis dan memberikan hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta telah dirativikasinya Konversi ILO No. 78 dan diatur dalam UU No. 21 tahun 2000.

Bahwa tenaga kerja sebagai aset nasional merupakan sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan tanggung jawab, disiplin, etos kerja, ketrampilan dan profesional sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi agar mampu memperjuangkan kepentingan pekerja dan masyarakat Indonesia Umumnya.

Bahwa agar dapat mencapai daya guna dan berhasil guna secara optimal Tenaga Kerja Indonesia memerlukan wahana dan sarana untuk berpartisipasi dan berprestasi, maka diperlukan organisasi pekerja yang tangguh dan demokratis yang dibangun oleh dari dan untuk pekerja secara bebas dan independen.

Bahwa dilandasi kesadaran dan keyakinan yang mendalam akan kebenaran cita-cita perjuangan dalam rangka mewujudkan masyarakat pekerja adalah masyarakat sejahtera, maka atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami pekerja Indonesia bertekad bulat untuk berkumpul dalam satu Organisasi Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA


BAB I
NAMA, WAKTU, BENTUK, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia disingkat FSPTI


Pasal 2
Waktu

FSPTI dilahirkan pada 20 Februari 1973 di Jakarta dan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
Bentuk dan Kode Etik

1.      Organisasi ini berbentuk Federasi berdasarkan lapangan pekerjaan pada industri dan jasa sejenis ( Industri Union ) yang mandiri / otonom merupakan satu kesatuan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
2.      FSPTI memiliki dan melaksanakan Kode Etik Pekerja Transport Indonesia dan Ikrar Pekerja Indonesia.

Pasal 4
Sifat

Organisasi ini bersifat demokratis, independen, profesional, bebas dan bertanggung jawab.

Pasal 5
Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Republik Indonesia.


BAB II
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 6
Kedaulatan Organisasi

Kedaulatan tertinggi Organisasi berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan.

Pasal 7
Afiliasi Organisasi

Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi pekerja Internasional, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan politik bebas aktif Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB III

AZAS, FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8
Azas

FSPTI berazaskan Pancasila.




Pasal 9
Fungsi

FSPTI berfungsi sebagai :
1.      Wadah dan wahana pembinaan serta pengembangan pekerja Indonesia, untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional, melalui peningkatan kualitas, disiplin, etos kerja serta produktivitas kerja.
2.      Wadah pendorong dan penggerak anggota dalam peran serta menyukseskan program pembangunan nasional khususnya sektor ekonomi dan sosial budaya.
3.      Sebagai wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya lahir dan bathin.
4.      Sebagai wahana pelindung dan pembelaan hak-hak dan kepentingan pekerja.

Pasal 10
Tujuan

FSPTI dalam melaksanakan perjuangannya bertujuan :
1.      Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya Pengisian terhadap jiwa Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya.
2.      Mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di seluruh kehidupan Bangsa dan Negara menuju terciptanya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual.
3.      Meningkatkan kualitas manusia Indonesia sebagai manusia pekerja independen yang setia kepada Pancasila UUD 1945.
4.      Terhimpunnya dan bersatunya kaum pekerja dalam lapangan pekerja sejenis baik sektor industri dan jasa transportasi, demi mewujudkan rasa setia kawan serta solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
5.      Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja.
6.      Tercapai dan terjaminnya kesejahteraan pekerja dan keluarga serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-ayarat kerja dan kondisi kerja.
7.      Meningkatkan prodiktivitas kerja dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional.
8.      Mendidik, melatih dan membimbing tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan integritas diri serta kualitas kerja nyata.
9.      Hubungan Industrial Pancasila guna mewujudkan ketenaga kerjaan dan ketenangan usaha, demi meningkatkan produktivitas nasional menuju tercapainya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat umumnya dan pekerja serta keluarganya pada khususnya.

Pasal 11
Usaha

1.      Mengusahakan terwujudnya kesejahteraan pekerja Transport beserta keluarganya baik lahir dan batin serta adil dan bertanggung jawab.
2.      Mengadakan usaha-usaha untuk dapat menjamin terciptanya syarat-syarat yang sehat mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial bagi kaum pekerja melalui Perjanjian Kerja Bersama.
3.      Mengadakan pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para anggota, untuk meningkatkan kecerdasan, kecakapan dan ketrampilan serta mempertinggi kemampuan di bidang pekerjaan dan profesi transport serta kemampuan berorganisasi.
4.      Mengadakan usaha-usaha koperasi untuk melayani kebutuhan anggota pekerja transport, serta usaha-usaha lain yang syah dan bermanfaat.
5.      Bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi lain dalam maupun luar negeri, untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Azas Tujuan dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga FSPTI.
6.      Menyatukan Seluruh potensi pekerja indonesia sebagai sarana, untuk menyukseskan pembanguna nasional, khususnya di sektor Transport.
7.      Untuk mencapai maksud tersebut pada ayat 1-6 Pasal 11 ini, FSPTI melakukan usaha dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagaimana tercantum dalam program kerja organisasi.


BAB IV
ATRIBUT

Pasal 12
Atribut

1.      FSPTI mempunyai atribut yang terdiri dari :
a.       Panji-panji/Lambang
b.      Disamping Mars KSPSI, juga mempunyai Hymne/Mars FSPTI.
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai atribut FSPTI sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Panji

FSPTI mempunyai panji berwarna biru laut.


BAB V
ANGGOTA

Pasal 14
Anggota

Keanggotaan FSPTI terdiri dari :
1.      Setiap pekerja warga negara Indonesia yang bekerja pada sektor Transportasi, Industri dan jasa angkutan dan menyetujui AD/ART organisasi.
2.      Organisasi yang bergerak di bidang Transport dan atau menyatakan diri berhimpun menjadi anggota FSPTI.
3.      Syarat-syarat untuk dapat menjadi anggota FSPTI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Kewajiban

Setiap anggota FSPTI berkewajiban :
1.      Membela dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan Organisasi.
2.      Memegang teguh dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan disiplin organisasi.
3.      Aktif melaksanakan program-program organisasi.
4.      Membayar uang pangkal, iuran dan uang konsolidasi.
5.      Turut aktif melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
6.      Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan organisasi.



Pasal 16
Ruang Lingkup

Ruang Lingkup keanggotaan FSPTI meliputi : Transport Darat, Udara, Maritim/Laut, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Bongkar Muat, Penawar Jasa dan Pekerja Angkut/Panggul Perkebunan yang tersebar di pelosok Desa dan Kecamatan.

Pasal 17
Hak-Hak

Setiap anggota FSPTI berhak :
1.      Bicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi.
2.      Memberi suara.
3.      Memilih dan dipilih.
4.      Membela diri dan dibela dalam sidang organisasi.
5.      Aktif melaksanakan keputusan organisasi.
6.      Mendapat bimbingan perlindungan dan pembelaan dari organisasi.

BAB VI
SUSUNAN DAN PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 18
Susunan Organisasi

Organisasi ini secara nasional disusun sebagai berikut :
1.      Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
2.      Tingkat Propinsi meliputi wilayah / daerah tingkat I atau wilayah khususnya yang dipersamakan.
3.      Tingkat Cabang meliputi wilayah Kabupaten / Kota.
4.      Tingkat Unit Kerja meliputi Unit Perusahaan dan Jasa atau tempat kerja / wilayah kerja.

Pasal 19
Pimpinan  Organisasi

Susunan Pimpinan Organisasi disesuaikan dengan Pasal 4 Ayat 2 huruf b UU No. 21 tahun 2000 FSPTI secara vertikal terdiri dari :
1.      Pada tingkat Nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia disingkat DPP. FSPTI.
2.      Pada tingkat Provinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia disingkat DPD. FSPTI.
3.      Pada tingkat Kabupaten / Kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia disingkat DPC. FSPTI.
4.      Pada tingkat perusahaan dan atau tempat kerja wilayah kerja dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia disingkat PUK. FSPTI.

Pasal 20
Wewenang dan Kewajiban Organisasi

Wewenang dan Kewajiban masing-masing tingkat Pimpinan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 21
Musyawarah dan Rapat-rapat

Musyawarah dan Rapat-rapat terdiri dari :
1.      Tingkat Nasional
1.1 Musyawarah Nasional ( Munas )
1.2 Musyawarah Nasional Luar biasa ( Munaslub )
1.3 Rapat Kerja Nasional ( Rakernas )
1.4 Rapat Pimpinan Nasional ( Rapimnas )
2.      Tingkat Daerah
2.1 Musyawarah Daerah ( Musda )
2.2 Musyawarah Daerah Luar Biasa ( Musdalub )
2.3 Rapat Kerja Daerah ( Rakerda )
2.4 Rapat Pimpinan Daerah ( Rapimda )
3.      Tingkat Cabang
3.1 Musyawarah Cabang ( Muscab )
3.2 Musyawarah Cabang Luar Biasa ( Muscablub )
3.3 Rapat Kerja Cabang ( Rakercab )
3.4 Rapat Pimpinan Cabang ( Rapimcab )
4.      Tingkat unit Kerja
4.1 Musyawarah Unit Kerja ( Musnik )
4.2 Rapat Kerja Unit Kerja ( Rakernik )

Pasal 22
Musyawarah Nasional

1.      Musyawarah Nasional memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.      Musyawarah Nasional diadakan 5 ( lima ) tahun sekali dengan peserta sebagai berikut :
2.1 Dewan Pimpinan Pusat F.SPTI
2.2 Utusan DPD F.SPTI, 2 ( dua ) orang
2.3 Utusan DPC F.SPTI, 1 ( satu ) orang
3.      Musyawarah Nasional berwenang :
3.1 Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga;
3.2 Menetapkan Program Umum Organisasi;
3.3 Menilai pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat;
3.4 Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat;
3.5 Menetapkan keputusan-keputusan lainnya;

Pasal 23
Musyawarah Nasional Luar Biasa

Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munas Luar Biasa ) mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional, dengan ketentuan diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah F.SPTI.

Pasal 24
Rapat Kerja Nasional

Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) diadakan sedikitnya sekali dalam 2 tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum organisasi dan mengambil keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan Program Umum Organisasi selanjutnya.

Pasal 25
Musyawarah Daerah

1.      Musyawarah Daerah ( Musda ) diadakan 5 ( lima ) tahun sekali disesuaikan dengan Konferda KSPSI dan dihadiri oleh :
1.1 Dewan Pimpinan Daerah FSPTI
1.2 Utusan DPC. FSPTI.
1.3 Utusan DPP. FSPTI.
2.      Musyawarah Daerah berwenang :
2.1 Menyusun Program Kerja Daerah
2.2 Menilai pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Daerah;
2.3 Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Daerah;
2.4 Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas kewenangannya.

Pasal 26
Rapat Kerja Daerah

Rapat Kerja Daerah ( Rakerda ) diadakan sedikitnya sekali dalam 2 tahun dan berwenang mengadakan penilian terhadap pelaksanaan Program Kerja Daerah dan mengambil keputusan-krputusan dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Daerah selanjutnya.

Pasal 27
Musyawarah Cabang

1.      Musyawarah Cabang ( Muscab ) diadakan 4 ( empat ) tahun sekali disesuaikan dengan Konfercab KSPSI dan dihadiri oleh :
1.1 Dewan Pimpinan Cabang FSPTI
1.2 Utusan DPD. FSPTI
1.3 Utusan PUK. FSPTI
2.      Musyawarah Cabang berwenang :
2.1 Menyusun Program Kerja Cabang
2.2 Menilai pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Cabang
2.3 Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang
2.4 Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas kewenangan.

Pasal 28
Rapat Kerja Cabang

Rapat Kerja Cabang ( Rakercab ) diadakan sedikitnya sekali dalam 2 tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Cabang dan mengambil keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Cabang selanjutnya.

Pasal 29
Musyawarah Unit Kerja

1.      Muyawarah Unit Kerja ( Musnik ) diadakan 3 ( tiga ) tahun sekali dan dihadiri oleh :
1.1 Pimpinan Unit Kerja FSPTI
1.2 Anggota Unit Kerja FSPTI
1.3 Utusan DPC. FSPTI
2.      Musyawarah Unit Kerja berwenang :
2.1 Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban PUK
2.2 Menetapkan Program Kerja Unit Kerja sebagai penjabaran Program Kerja Cabang, Program Kerja Daerah
2.3 Memilih dan menetapkan Pengurus Unit Kerja;
2.4 Membentuk Komisi Verifikasi
2.5 Dalam keadaan luar biasa Musnik dapat dipercepat atau ditunda atas permintaan sekurang-kurangnya seperdua (1/2 ) dari jumlah anggota.


BAB VIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 30
Kourum

1.      Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana tersebut dalam pasal 21 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2.      Apabila Musyawarah dan rapat-rapat tidak mencapai Kuorum, maka rapat ditunda selambat-lambatnya satu kali dalam 24 jam, dan apabila ternyata kuorum belum juga tercapai, maka musyawarah dan rapat itu dinyatakan sah.
3.      Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil dengan cara pengambilan suara flour dan dinyatakan sah berdasarkan suara  terbanyak.
4.      Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta.
5.      Keputusan adalah sah apabila dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.


BAB IX
KEUANGAN

Pasal 31
Keuangan

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
1.      Uang Pangkal
2.      Uang Iuran anggota
3.      Uang konsolidasi
4.      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
5.      Usaha-usaha lain yang sah

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 32
Pembubaran

1.      Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam satu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu, dengan oleh sedikitnya dua pertiga dari jumlah peserta dan disetujui oleh tiga perempat dari peserta Musyawarah.
2.      Segala kekayaan dan perbendaharaan FSPTI akan disumbangkan kepada badan-badan amal atau lembaga sosial yang bergerak dalam bidang kemanusiaan khususnya disektor Transport, bilamana organisasiFSPTI membubarkan diri.

BAB XI
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 33
Peratuaran Peralihan

Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.



BAB XII
PENUTUP

Pasal 34
Penutup

1.      Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan dari Anggaran Dasar Musyawarah Nasional IV tahun 2007.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di    :  Bandung
Pada Tanggal    :  25 April 2008


PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA KE V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA
( MUNASLUB V FSPTI )

1. RADJAGOEKGOEK RS / KETUA
2. Ir. ROBERT HENDRIKO / SEKRETARIS
3. BAMBANG E. HARYONO / ANGGOTA
4. SAMSUDIN MS / ANGGOTA
5. DARWANTO / ANGGOTA



ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA

BAB I

BENTUK

Pasal 1
Bentuk

Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia, disingkat FSPTI adalah pekerja di lapangan pekerjaan pada industri dan jasa transport dan sejenisnya, serta merupakan organisasi profesi, berbentuk Federasi ( Industrial Union ), dan merupakan satu kesatuan yang mandiri/otonom dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI )

BAB II

BENDERA

Pasal 2
Bendera

Disamping bendera Merah Putih, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 13 FSPTI memiliki sebuah panji dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Warna        : Biru Laut
2.      Panjang      : 2 meter
3.      Lebar         : 1,25 meter
4.      Lambang organisasi di tengah-tengahnya dalam skala ukuran seperdua dari lebar panji.

Pasal 3
Lambang

Lambang FSPTI merupakan sebuah lukisan yang berada di tengah-tengah panji yang terdiri dari :
1.      Lingkaran Roda bergigi 20 berwarna merah, menggambarkan kelahiran organisasi.
2.      Kapas 17, Rantai 8 dan Padi 45 sebagai Identitas pekerja dalam berkarya mengisi roda pembangunan, berdasarkan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
3.      Dua tanda panah yang terbentang secara horisontal, menggambarkan stabilitas transportasi di wilayah Bumi Persada Nusantara Indonesia, dan merupakan bagian dari transportasi Global.
4.      Tanda Panah dua buah, terdiri dari dua warna, yaitu :
4.1 Satu buah berwarna hijau, yang melambangkan perlunya pelestarian lingkungan tropis wilayah Indonesia, dan
4.2 Satu buah berwarna kuning, yang melambangkan kemakmuran yang dicita-citakan.
5.      Tanda segi lima di tengah-tengah dengan 5 garis berbentuk segi lima, adalah menggambarkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pekerja, yang meliputi lima sub sektor transport, yaitu :
5.1 Sub sektor Maritim/Pelabuhan
5.2 Sub sektor Darat
5.3 Sub sektor Udara
5.4 Sub sektor Sungai, Danau dan Penyebrangan ( ASDP )
5.5 Sub sektor Laut

6.      Arti keseluruhan PANJI FSPTI adalah : “ Amanat Deklarasi dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pancasila, seluruh jajaran anggota FSPTI, melaksanakan tugas pembangunan yang dinamis dan moblitas bagi pelestarian bumi persada nusantara dan demi kemakmuran bangsa Indonesia pada umumnya dan pekerja Transport Indonesia pada khususnya.

Pasal 4
Lagu

Lagu FSPTI adalah Mars dan Hymne FSPTI

BAB II
ANGGOTA

Pasal 5
Anggota

1.      Setiap Pekerja Warga Negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota FSPTI, adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 ;
1.2 Meyakini asas dan tujuan perjuangan FSPTI sebagai organisasi perjuangan pekerja yang independent.
1.3 Sanggup aktif mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum dan Peraturan-peraturan organisasi lainnya.
1.4 Tidak sedang menjalani hukuman berdasarkan Keputusan Pengadilan.
1.5 Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang Pemerintah berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Setiap pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang kegiatan kerja dan usahanya di sektor transport darat, udara, pelabuhan laut/maritim dan sungai, danau dan penyebrangan/ferry.
3.      Yang dapat menjadi Anggota FSPTI adalah :
3.1 Serikat Pekerja Transport berdasarkan jenis industri barang, jasa dan profesi dimasing-masing sektor usaha transport yang sekurang-kurangnya mempunyai 2
( dua ) Pimpinan Daerah SPTI Sektor dan atau mempunyai anggota sekurang kurangnya 5000 orang.
3.2 Substansi Keanggotaan SPTI Sektor sebagai berikut :
3.2.1 Maritim/Pelabuhan
3.2.1.1 TKBM
3.2.1.2 Pekerja Perusahaan Pelayaran ( Laut dan Darat )
3.2.1.3 Pekerja EMKL/Forwarding
3.2.1.4 Tallyman
3.2.1.5 Pekerja Perusahaan Docking
3.2.2 Darat
3.2.2.1 Pengemudi Angkutan Umum ( Supir dan Kernet )
3.2.2.2 Pekerja Perusahaan Oto Bis / Perusahaan Angkutan Darat
3.2.2.3 Pekerja Bongkar/Muat di Pasar, Pergudangan, Pabrik, Perusahaan, kelurahan-kelurahan, Desa-desa, Pertokoan, kaki lima dan Terminal.
3.2.2.4 Perparkiran
3.2.2.5 Pekerja Kereta Api
3.2.2.6 Tukang Ojek, Tukang Becak dan Kusir Dokar
3.2.2.7 Pekerja Bengkel Perusahaan Angkutan
3.2.2.8 Pekerja Muatan/Makelar/Penumpang
3.2.3 Udara
3.2.3.1 Pekerja Perusahaan Penerbangan ( Pilot,Co,Pilot dan Pramugari )
3.2.3.2 Pekerja Penerbangan
3.2.3.3 Pekerja Porters
3.2.3.4 Pekerja B/M di Gudang-gudamg
3.2.3.5 Pekerja Perusahaan EMKU
3.2.4 Angkutan Sungai dan Penyebrangan
3.2.4.1 Awak Kapal Penyebrangan
3.2.4.2 Pekerja Perusahaan Penyebrangan
3.2.4.3 Pekerja B/M
3.2.5 Laut
3.2.5.1 Nakoda
3.2.5.2 Engineer
3.2.5.3 Anak Buah Kapal ( ABK )
4.      Mereka yang sekurang-kurangnya yang bekerja di lingkungan kerja/usaha yang terkait dengan kegiatan Transportasi sektoral dan atau sub sektor seperti di terminal-terminal penumpang angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara dan angkutan penyeberangan/ferry di danau dan sungai.
5.      Mereka yang bekerja di perusahaan-perusahaan jasa transportasi lainnya, seperti ekspedisi muatan barang/freigher Forwarders, EMKL/EMKU, Veem dan usaha jasa lainnya.
6.      Mereka yang bekerja pada pekerjaan-pekerjaan bongkar muat di pelabuhan laut atau udara, pengudangan, di pasar-pasar dan perkebunan.
7.      Permintaan untuk menjadi anggota dibuat secara tertulis dan disyahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 6
Kartu Tanda Anggota ( KTA )

1.      Setiap anggota FSPTI wajib memiliki kartu tanda anggota ( KTA ) yang dikeluarkan oleh FSPTI.
2.      Wewenang penandatanganan KTA adalah sebagai berikut :
2.1 DPC, PUKdan anggota ditanda tangani oleh DPD F.SPTI.
2.2 DPD dan DPP ditanda tangani oleh DPP F.SPTI.
3.      Pengadaan blanko KTA oleh DPP yang pendistribusiannya oleh DPD F.SPTI.
4.      Masa berlakunya KTA maksimum 3 tahun.
5.      Kartu Pengenal Kepengurusan FSPTI dari Tingkat Pusat sampai Pimpinan Unit Kerja dikeluarkan dan di tanda tangani DPP. FSPTI atas permintaan DPD. FSPTI secara resmi dengan surat permintaan secara administratif.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota

Setiap anggota F.SPTI berkewajiban :
1.      Mentaati AD./ART Organisasi dan keputusan-keputusan organisasi.
2.      Aktif melaksanakan program-program organisasi.
3.      Membela dan menjunjung nama organisasi.
4.      Membayar uang pangkal, iuran anggota dan uang konsolidasi.
5.      Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
6.      Mengamankan dan memperjuangka seluruh konsepsi organisasi.
7.      Membina memelihara rasa kekeluargaan, kesetiakawanan dan kegotong-royongan semua anggota.
8.      Berani dan bertanggung jawab memperjuangkan cita-cita luhur perjuangan FSPTI demi kebahagiaan, kesejahteraan dan kejayaan masyarakat bangsa dan negara pada umumnya kaum pekerja FSPTI pada khususnya.
9.      Bersifat perkasa, rendah hati dan berbudi luhur.

Pasal 8
Hak Anggota

Setiap anggota FSPTI berhak :
1.      Menerima perlakuan yang sama dari Organisasi.
2.      Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
3.      Memilih dan dipilih.
4.      Memperoleh pembinaan, pendidikan, penataran, pembelaan dan perlindunagn dari organisasi.
5.      Dan lain-lain yang di tentukan dalam Peraturan Organisasi.

BAB V
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan berakhir oleh karena :
1.      Meninggal dunia.
2.      Permintaan sendiri secara sukarela dan atau melalui pengajuan secara tertulis.
3.      Tidak lagi bekerja dalam lingkungan Transport.
4.      Dikeluarkan karena melakukan sesuatu tindakan yang merugikan organisasi dan atau melanggar ketentuan yang mendasar dari organisasi, dengan tidak melalui teguran dan peringatan tertulis.
5.      Penindakan pengeluaran dari jabatan dan keanggotaan atas dasar surat keputusan DPP FSPTI didasari penelitian, pengamatan dan analisa kepengurusan tingkatan jajaran Federasi SPTI.

Pasal 10
Tindak Disiplin

1.      Tindak disiplin berupa : Peringatan, pemberhentian sementara dan pemecatan.
2.      Tindak disiplin dijatuhkan terhadap anggota yang :
2.1 Tidak lagi mematuhi ketentuan/keputusan –keputusan organisasi
2.2 Mencemarkan nama baik organisasi/
2.3 Terlibat kegiatan-kegiatan diluar organisasi yang dilarang oleh organisasi.
2.4 Terkena/terlibat perkara berdasarkan keputusan pengadilan.

3.      Tindak disiplin berupa :
3.1 Sebelum dikeluarkan tindak disiplin kepada yang bersangkutan, diberikan peringatan dalam bentuk tertulis dan teguran lisan.
3.2 Peringatan tertulis diberikan secara bertingkat/bertahap sampai tingkat/tahap ketiga.
3.3 Pemberhentian sementara.
3.4 Pemecatan
4.      Tindak disiplin diberikan oleh pengurus organisasi setingkat dan disyahkan oleh pengurus setingkat diatasnya.
5.      Untuk tindak disiplin berupa pemecatan keanggotaan harus mendapat pengesahan dari pimpinan Pusat Organisasi.
6.      Terhadap mereka yang dijatuhkan tidak disiplin organisasi dapat mengadakan pembelaan sebagai berikut :
6.1 Bagi pengurus dapat mengadakan pembelaan di Forum Munas, Raker dan Muspim.
6.2 Bagi keanggotaan dapat mengadakan pembelaan di Forum Muscab dan atau Rakercab pada waktu terdekat.

Pasal 11
Pergantian Antar Waktu

Jika seorang pengurus berhalang melaksanakan tugas organisasi karena berhalangan tetap/meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau tidak mampu melaksanakan tugas organisasi dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka pengurus organisasi di setiap jenjang diberi kewenangan untuk mengganti dengan persetujuan organisasi setingkat diatasnya, kecuali untuk DPP FSPTI melalui Rapat Pleno DPP FSPTI.

BAB VI
SUSUNAN DAN PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 12
Susunan Dewan Pimipinan Pusat

1.      Dewan Pimpinan Pusat adalah organisasi Tingkat Nasional yang dipilih dan disyahkan oleh Musyawarah Nasional.
2.      Dewan Pimpinan Pusat FSPTI ( DPP FSPTI ) beranggotakan sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang yang susunannya terdiri dari :
2.1 Seorang Ketua Umum.
2.2 Beberapa orang Ketua.
2.3 Seorang Sekretaris Jenderal.
2.4 Beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal.
2.5 Bendahara Umum.
2.6 Bendahara.
3.      Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban menjalankan tugas-tugas organisasi yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional, dan menjalankan tugas-tugas tersebut secara kolektif.
4.      Pekerjaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Sekretaris Jenderal FSPTI yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh Biro-biro sebagai kelengkapan Organisasi.
5.      Jumlah biro-biro diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pimpina Pusat sesuai dengan  kebutuhan.

Pasal 13
Susunan Dewan Pimpinan Daerah

1.      Dewan Pimpinan Daerah SPTI adalah Pimpinan Organisasi tingkat Daerah atau Propinsi, dipilih oleh Musyawarah Daerah FSPTI dan mendapatkan Pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat FSPTI.
2.      Dewan Pimpinan Daerah beranggotakan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang yang susunannya terdiri dari :
2.1 Seorang Ketua.
2.2 Beberapa orang Wakil Ketua.
2.3 Seorang Sekretaris.
2.4 Beberapa orang Wakil Sekretaris.
2.5 Seorang Bendahara.
2.6 Beberapa Wakil Bendahara.
3.      Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban menjalankan tugas-tugas organisasi yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah, Ketetapan-ketetapan/keputusan-keputusan organisasi FSPTI lainnya dan menangani masalah-masalah yang timbul serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan kewajiban organisasi di daerah yang bersangkutan.
4.      Pelaksanakan tugas tersebut pada ayat 3 pasal ini dijalankan oleh Dewan Pimpinan Daerah secara kolektif.
5.      Pekerjaan sehari-sehari dilakukan oleh wakil Sekretaris FSPTI yang dipimpin oleh Sekretaris dibantu oleh bagian-bagian sebagai kelengkapan Organisasi.
6.      Jumlah bagian-bagian ditentukan sesuai kebutuhan dengan memperhatikan Pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat FSPTI.

Pasal 14
Susunan Dewan Pimpinan Cabang

1.      Dewan Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Organisasi tingkat Cabang, dipilih oleh Musyawarah Cabang FSPTI dan mendapatkan pengesahan dari Dewan Pimpinan Daerah bersangkutan.
2.      Dewan Pimpinan Cabang beranggotakan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang yang susunannya terdiri dari :
2.1 Seorang Ketua.
2.2 Beberapa orang Wakil Ketua.
2.3 Seorang Sekretaris.
2.4 Beberapa orang Wakil Sekretaris.
2.5 Seorang Bendahara.
2.6 Beberapa Wakil Bendahara.
3.      Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban menjalankan tugas-tugas organisasi yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang, Ketetapan-ketetapan/keputusan-keputusan organisasi FSPTI lainnya dan menangani masalah-masalah yang timbul serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan kewajiban organisasi di Cabang yang bersangkutan.
4.      Pelaksanakan tugas tersebut pada ayat 3 pasal ini dijalankan oleh Dewan Pimpinan Cabang secara kolektif.
5.      Pekerjaan sehari-sehari dilakukan oleh wakil Sekretaris Cabang yang dipimpin oleh Sekretaris dibantu oleh seksi-seksi sebagai kelengkapan Organisasi.
6.      Jumlah seksi-seksi ditentukan sesuai kebutuhan dengan memperhatikan Pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpian Pusat FSPTI.

Pasal 15
Susunan Pengurus Unit Kerja ( PUK )

1.      Di tiap unit-unit kerja, lingkaran kerja atau gabungan unit kerja pada sektor Transport dapat didirikan Pimpinan Unit Kerja dengan sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh ) anggota pekerja, atau yang ditentukan lain oleh Dewan Pimpinan Daerah  dan atau Dewan Pimpinan Pusat FSPTI.
2.      Tugas Pimpinan Unit Kerja, menangani masalah-masalah Init Kerja seperti :
2.1  Menerima permintaan untuk masuk menjadi anggota
2.2  Menyusun administrasi Unit Kerja
2.3  Memungut uang iuran dan uang pangkal
2.4  Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKL)
2.5  dan lain-lain 
3.      Pimpinan Unit Kerja oleh Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ) dan mendapat pengesahan dari Dewan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
4.      Pimpinan Unit Kerja beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dengan susunan pengurus terdiri dari  :
4.1  Seorang ketua
4.2  Beberapa orang Wakil ketua
4.3  Seorang  Sekretaris
4.4  Seorang orang Wakil Sekretaris
4.5  Seorang Bendahara
4.6  Seorang Wakil Bendahara
4.7  Beberapa anggota pengurus yang mewakili bagian/departement dalam   -
       perusahaan sesuai kebutuhan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16
Mekanisme Keuangan

1.      Penerimaan/perolehan keuangan organisasi ditetapkan sebagai berikut  :
1.1 Uang pangkal sebesar 2 % dari upah/pendapatan bruto
1.2 Uang iuran anggota sebesar 1 % dari upah/pendapatan bruto
1.3 Uang Konsolidasi 10 % dari hasil perjuangan/pembelaan organisasi
2.      Untuk pembagian distribusi Uang Iuran sebagai berikut  :
      2.1   40%  PUK. FSPTI
      2.2   20%  DPC. FSPTI
      2.3   15%  DPD. FSPTI
      2.4   10%  DPP. FSPTI
      2.5   7,5% DPC. KSPSI
      2.6      5% DPD. KSPSI
      2.7   2,5% DPP. KSPSI
3.   Pembagian uang pangkal diatur sebagai berikut :
      3.1   40%  PUK. FSPTI
      3.2   30%  DPC. FSPTI
      3.3   20%  DPD. FSPTI
      3.4   10%  DPP. FSPTI
4.  Penggunaan Uang organisasi dan pengelolaannya, dilakukan dalam sistim anggaran dan pendapatan organisasi, pada masing-masing tingkat kepengurusan FSPTI.
5.   Untuk kebutuhan pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan di masing-masing ditingkat kepengurusan oleh Pimpinan FSPTI setingkat diatasnya dibentuk TIM Pemeriksa.

BAB VIII
ALAT KELENGKAPAN

Pasal 17
Pembentukan Lembaga

1.      Dewan Pimpinan Pusat FSPTI mempunyai lembaga-lembaga yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi .
2.      Lembaga-lembaga tersebut adalah alat kelengkapan Dewan Pimpinan Pusat dalam menjalankan tugas organisasi.
3.      Daerah dan cabang apabila diperlukan dapat membentuk lembaga-lembaga sesuai dengan kebutuhan.
4.      Segala sesuatu mengenai pembentukan dan pengelola lembaga di atur dalam peraturan organisasi.
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga

1.      Penyempurnaan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional FSPTI.
2.      Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam bentuk peraturan organisasi atau keputusan-keputusan organisasi FSPTI.

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
Pembubaran Organisasi

Segala kekayaan dan perbendaharaan FSPTI akan disumbangkan kepada badan-badan Amal atau lembaga sosial yang bergerak dalam bidang kemanusiaan khususnya disektor Transport,bilamana organisasi  FSPTI membubarkan diri.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Penutup

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pimpinan Pusat FSPTI dalam bentuk Peraturan Organisasi.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di    :  Bandung
Pada Tanggal    :  25 April 2008


PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA KE V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA
( MUNASLUB V FSPTI )

1. RADJAGOEKGOEK RS / KETUA
2. Ir. ROBERT HENDRIKO / SEKRETARIS
3. BAMBANG E. HARYONO / ANGGOTA
4. SAMSUDIN MS / ANGGOTA
5. DARWANTO / ANGGOTA
.