DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(FSPTI - KSPSI)

Sabtu, 22 Januari 2011

PELAKSANA HARIAN DPD FSPTI-KSPSI PROVINSI RIAU

SURAT KEPUTUSAN

Nomor :002/SK/DPP.FSPTI-KSPSI/I/2011

Tentang

Pengangkatan Pelaksana Harian

Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transpor Indonesia

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

Provinsi Riau

Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia;

Menimbang : a. bahwa telah terjadi Konflik kepentingan didalam pengelolaan organisasi oleh Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (DPD FSPTI) Provinsi Riau, yang bertentangan dengan ketentuan AD/ART FSPTI dan Peraturan Organisasi (PO) FSPTI.

b. bahwa konflik kepentingan sesuai huruf (a) tersebut di atas berdampak kepada DPC-DPC FSPTI-KSPSI di wilayah hukum Provinsi Riau.

c. bahwa sesuai huruf (a), (b) tersebut di atas , DPP FSPTI-KSPSI dalam konsolidasi organisasi dipandang perlu menetapkan dan memutuskan dalam sebuah surat keputusan DPP FSPTI-KSPSI

Mengingat : 1. Anggaran Rumah Tangga FSPTI-KSPSI pasal 13 ayat 3 dan 4.

2. Peraturan Organisasi FSPTI-KSPSI Pasal 20 ayat 1 huruf a dan b

3. Peraturan Organisasi FSPTI-KSPSI Pasal 54 ayat 1, 2 dan 3 dan Pasal 55

4. Anggaran Dasar Pasal 21 ayat 2

Memperhatikan : - Surat Keputusan DPP FSPTI-KSPSI Nomor :001/SK/DPP.FSPTI-KSPSI/I/2011 tanggal 18 Januari 2011

M E M U T U S K A N

Menetapkan : a. Mengangkat nama-nama seperti dibawah ini sebagai pelaksana harian DPD FSPTI KSPSI Provinsi Riau, sebagai berikut :

1. Ketua : Iwan Patar, SH

2. Wakil Ketua : Izuansyah Djabar

3. Wakil Ketua : Suhermin, MT

4. Sekretaris : Ir. Mangasa Panjaitan, MSi

5. Bendahara : Parlindungan Siringo-ringo

b. Tugas Pelaksana Harian DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Riau adalah untuk Konsolidasi Organisasi di Provinsi Riau serta mempersiapkan pelaksanaan MUSDALUB.

c. Pelaksana Harian DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Riau setelah melaksanakan tugas tersebut agar memberikan laporan ke DPP FSPTI-KSPSI.

d. Surat Keputusan ini berlaku sejak diputuskan sampai dengan terlaksananya MUSDALUB.

e. Apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 19 Januari 2011

Dewan Pimpinan Pusat

Federasi Serikat Pekerja Transpor Indonesia

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

DPP F.SPTI – K.SPSI

H. ACENG MULYONO

Ketua Umum

KARMEN SIREGAR, SH

Sekretaris Jenderal

Tembusan Yth:

1. Ketua DPP KSPSI di Jakarta

2. Gubernur Riau

3. Kapolda Riau

4. Kadishub Provinsi Riau

5. Kadisnaker Provinsi Riau

6. DPC FSPTI-KSPSI se Provinsi Riau

7. Bupati/Walikota se Provinsi Riau

8. Kapolres se Provinsi Riau

9. Kadisnaker se Provinsi Riau

10. Kadishub Kabupaten se Provinsi Riau

11. Arsip.-

Rabu, 02 Juni 2010

Keputusan Musyawarah

Organisasi FSPTI adalah organisasi yang berbentuk Federasi berdasarkan lapangan pekerjaan pada industri dan jasa sejenis yang mandiri / otonom merupakan satu kesatuan dari KONFEDERASI SPSI.

Sedangkan Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui Forum Permusyawaratan (Munas/Munaslub/Rakernas/Rapimnas, Musda/Musdalub/Rakerda/Rapimda, Muscab/Muscablub/Rakercab/Rapimcab, Musnik/Rakernik).

Sesuai Ketentuan Anggaran Dasar (AD) FSPTI Pasal 25 Ayat 1 bahwa Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali disesuaikan dengan Konferda KSPSI yang dihadiri oleh ;
1. DPD FSPTI,
2. Utusan DPC FSPTI
3. Utusan DPP FSPTI.

AD FSPTI Pasal 25 ayat 2 adalah Musyawarah Daerah berwenang ;
1. Menyusun Program Kerja Daerah
2. Menilai pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Daerah
3. Memilih dan Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah
4. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas kewenangannya.

Oleh sebab itu, kalau kita melihat ketentuan AD FSPTI tersebut yang berwenang memilih dan menetapkan pengurus DPD FSPTI adalah Musyawarah Daerah, dalam hal kepengurusan DPD FSPTI Sumatera Utara, bahwa DPD FSPTI Sumatera Utara telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) tanggal 28 Agustus 2008 di Hotel Antares, yang telah memilih dan menetapkan Sdr. Sugianto Situmeang, SH sebagai Ketua dan Dicky Rosman Nasution sebagai Sekretaris masa bakti 2008-2013, oleh sebab itu yang berhak dan berwenang untuk membatalkan keputusan tersebut adalah Musawarah Daerah itu sendiri.

Pengurus Dewan Piminan FSPTI di semua tingkatan (DPP, DPD, DPC, PUK) dapat diberhentikan oleh Musyawarah di masing-masing tingkatan.

Selasa, 04 Mei 2010

PENJELASAN UMUM REPOSISI FSPTI

Penjelasan Umum Reposisi FSPTI-KSPSI

 

  1. Tanggal 1 November 1969 berdirinya Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) dengan Anggota 21 (dua puluh satu) Organisasi Pekerja.

 

  1. Tanggal 21-28 Oktober 1971 MPBI Menyelenggarakan Seminar di Tugu.

 

  1. Tanggal 20 Februari 1973 Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) mendeklarasikan diri dengan Ketua Umum Agus Sudono, SH dan Sekretaris Jenderal Adolf Rahman, serta membentuk Serikat Buruh Sektor Perhubungan (SBLP-FBSI).

 

  1. Tahun 1973 dibentuk 5 SBLP-FBSI yaitu ;
    1. SBAJR – Serikat Buruh Angkutan Jalan Raya.
    2. SBKMI – Serikat Buruh Karyawan Maritim Indonesia.
    3. SBTU – Serikat Buruh Transport Udara.
    4. SB SUNDARI – Serikat Buruh Sungai, Danau dan Ferry.
    5. PPI – Persatuan Pelaut Indonesia.

 

  1. Tanggal 26-30 November 1985 Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) Berubah bentuk menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan Ketua Umum Imam Sudarwo dan Sekretaris Jenderal Arief Sumaji masa bakti 1985-1990, maka 5 SBLP menjadi Unitaris.

 

  1. Tahun 1990 Musyawarah Nasional (Munas) III Serikat Pekerja seluruh Indonesia (SPSI) dengan Ketua Umum Imam Sudarwo dan Sekretaris Jenderal Bomer Pasaribu masa bakti 1990-1995.

 

  1. Tahun 1995 Musyawarah Nasional (Munas) IV SPSI, hasil Munas sepakat untuk berubah bentuk dari Unitaris menjadi bentuk Federasi, dan departemen-departemen SPSI menjadi Serikat Pekerja Anggota (SPA-SPSI) khusus Sektor Transport (5 SBLP) menjadi Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) menyelenggarkan Musyawarah Nasional (Munas I), untuk pertama kalinya terpilih sebagai Ketua Umum SPTI Drs Mch. David dan sebagai Sekretaris Umum Karmen Siregar, SH

 

  1. Tahun 1999 Musyawarah Nasional (Munas) II SPTI, terpilih sebagai Ketua Umum Drs. Mch. David dan Sekretaris Jenderal Dalil Harahap, SH, MH.

 

  1. Tahun 2001 Federasi SPSI mendeklarasikan perubahan bentuk menjadi Konfederasi SPSI, dan SPTI (SPTI-SPSI) menjadi Federasi SPTI (FSPTI-KSPSI) atau menjadi Serikat Pekerja Federasi Anggota (SP FA-KSPSI).

 

  1. Tahun 2001  Federasi SPTI menyelenggarakan Munas Luar Biasa / Munas III pada tanggal 23-24 Juli 2001 di Cibubur, terpilih sebagai Ketua Umum Drs. Mch. David dan Sekretaris Jenderal Karmen Siregar, SH.

 

  1. Tahun 2002 tanggal 28 Oktober Rapat Kerja Nasional I FSPTI (Rakernas I).

 

  1. Tahun 2004 Musyawarah Pimpinan (Muspim) FSPTI sebagai Forum Membangun Organisasi pada tingkat Reposisi dan Transformasi.

 

  1. Tahun 2005 Rapat Kerja Nasional II (Rakernas II) di Pandaan Jawa Timur.

 

  1. Tahun 2007 Musyawarah Nasional IV (Munas) FSPTI pada tanggal 28-30 Maret 2007 di Hotel Horizon Bandung, terpilih sebagai Ketua Umum Drs. Mch. David dan Sekretaris Jenderal Karmen Siregar, SH.

 

  1. Tahun 2008 Munaslub V FSPTI pada tanggal 24-26 April 2008 di Hotel Lingga Bandung, terpilih sebagai Ketua Umum H. Aceng Eno Mulyono dan Sekretaris Jenderal Karmen Siregar, SH.

 

Berdasarkan Penjelasan tersebut diatas bahwa adanya Federasi SPTI di bentuk oleh karena SPSI berubah bentuk Menjadi Konfederasi, maka lahirnya FSPTI karena adanya KSPSI, oleh sebab itu FSPTI berafiliasi dan merupakan satu kesatuan dari KSPSI sebagaimana dimaksud oleh Anggaran Dasar FSPTI pasal 3 ayat 1.

Senin, 05 April 2010

FSPTI berafiliasi ke KSPSI

Bahwa Organisasi SPTI berbentuk Federasi berdasarkan lapangan pekerjaan pada Industri dan Jasa sejenis (Industri Union) yang mandiri/otonom merupakan satu kesatuan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang beralamat di Gedung KSPSI Jl. Raya Pasar Minggu Km.17 No.9 Jakarta selatan, yang dipimpin oleh Ketua Umum Yakob Nuwa Wea, Wakil Ketua Umum DR. Mathias Thambing, SH, MSi dan Sekretaris Jenderal Soewarno Sjahery, sesuai hasil Kongres Ke VII KSPSI pada tanggal 17 s/d 20 Februari 2008, di Wisma Kinasih Caringin, Bogor, Jawa Barat.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3 Anggaran Dasar FSPTI dan pasal 1 Anggaran Rumah Tangga FSPTI, bahwa Federasi SPTI telah menyatakan bergabung ke Konfedrasi SPSI, maka semua ketentuan yang dibuat oleh Federasi harus mengikuti ketentuan atau Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KSPSI.

Selasa, 30 Maret 2010

Surat Penegasan DPP KSPSI

SURAT KONFEDERASI SPSI

Jakarta, 12 Maret 2010
Nomor :336/ORG/DPP KSPSI/III/2010
Lamp :-
H a l : Penegasan sikap DPP KSPSI Tentang
Konflik Internal kepengurusan FSPTI

Kepada yth :
Pimpinan Pusat Federasi SPTI
Di
Jakarta

Dengan hormat,

1. Setelah mempelajari surat-surat yang masuk dari kedua belah pihak dan mendengarkan laporan secara lisan dari masing-masing pihak.

2. Demi kebesaran dan kejayaan organisasi Federasi SPTI sebagai organisasi yang mempunyai kekuatan strategis dalam membangun perekonomian bangsa dan sebagai ujung tombak organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, maka organisasi Federasi SPTI harus tetap utuh.

3. Masing-masing pihak intropeksi diri serta pengendalian emosi sehingga tidak menambah keruhnya suasana kehidupan berorganisasi.

4. Sikap ego yang mendahulukan kepentingan kelompok tertentu, hanya akan membawa dan merugikan kedua belah pihak, dan membuat hilangnya kepercayaan dari para anggota serta membingungkan mereka, dengan demikian akan melemahkan sendi-sendi organisasi Federasi SPTI-KSPSI.

5. Mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, maka berdasarkan keputusan rapat DPP KSPSI pada tanggal 11 Maret 2010 mengambil sikap hanya mengakui DPP FSPTI Hasil Musyawarah Luar Biasa (Munas Lub) pada tanggal 24-26 April 2008 di Bandung dibawah kepemimpinan Sdr. Aceng Eno Mulyono sebagai Ketua Umum dan Sdr. Karmen Siregar, SH sebagai Sekretaris Jenderal.

6. Sehubungan dengan hal tersebut diatas surat-surat keputusan yang tidak ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal tidak sah.

Demikian penjelasan dan sikap Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia untuk menjadikan bahan pertimbangan.

DEWAN PIMPINAN PUSAT
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA



DR. MATHIAS TAMBING, SH, Msi SOEWARNO SJAHERY
Pjs Ketua Umum Sekretaris Jenderal

Tembusan :
1. DPD FSPTI Seluruh Indonesia
2. DPC FSPTI Seluruh Indonesia
3. Arsip.